Gugatan ke PT PBB Salah Alamat

Sabtu, 22 Maret 2014

Manajemen PERSIB melakukan salam komando dalam pertemuan untuk membicarakan pertandingan Liga Indonesia antara PERSIB dan Persija Jakarta belum lama ini © persib.co.id
Kasus yang sebenarnya persoalan pribadi antara Ruri dan Hamynudin jadi menyeret pengelola PERSIB itu.
(dari berbagai sumber)
PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) punya alasan tersendiri untuk menepis gugatan yang dilayangkan pihak luar, dalam hal ini Hamynudin Fariza. Beberapa alasan tersebut siap dibeberkan pada saatnya nanti. Menurut rencana, semua akan dijelaskan secara gamblang oleh kuasa hukum PT PBB, Selasa (25/3).
Gugatan yang selama ini diarahkan kepada pengelola Persib Bandung itu dinilai salah alamat, termasuk niat Hamynudin yang akan melakukan sita jaminan terhadap aset klub. Hal ini dinilai tidak tepat karena gugatannya tidak berdasar.
“Untuk itu, demi kepastian hukum seharusnya gugatan Hamynudin Fariza ditolak majelis hakim atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Ini lantaran gugatan tersebut tak berdasar dan salah alamat,” ujar juru bicara PT PBB Muhammad Farhan, kemarin sore.
PT PBB tetap menghargai hasil mediasi di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Kamis (20/3).   Menurut Farhan, selama ini pihaknya tidak pernah menghindari mediasi. Karena itu, atas hasil mediasi di PN Bandung, PT PBB  siap menghadiri mediasi berikutnya pekan depan.
Sebaliknya, PT PBB menyesalkan pihak-pihak yang sengaja telah membocorkan hasil mediasi. Farhan menegaskan, membocorkan hasil mediasi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008
“Berdasarkan peraturan itu, hasil mediasi di dalam pengadilan tidak boleh dipublikasikan kepada pihak lain tanpa seizin para pihak. Menurut saya, tindakan Hamynudin yang mempublikasikan hasil mediasi kepada publik adalah pelanggaran karena bertentangan dengan peraturan perundangan,” ujarnya.
PT PBB memandang persoalan yang sedang membelit PT PBB saat ini karena perselisihan pinjam meminjam uang antara Ruri Bachtiar selaku ketua panpel sekaligus pemenang tender panpel Persib 2011/12 dengan Hamynudin.
Proses pinjam meminjam uang tersebut dilakukan keduanya melalui surat pengalihan tanggung jawab antara CV Kreasi Inti Media (KIM), milik Ruri, dan Hamynudin. Ruri terpaksa meminjam uang untuk memenuhi  kewajibannya kepada PT PBB  sesuai perjanjian tender.
“Jika proses pinjam meminjam uang tersebut akhirnya memunculkan persoalan, kedua belah pihak yang seharusnya menyelesaikan. Ini masalah internal Ruri dengan Hamynudin. Posisi PT PBB  tidak perlu  dilibatkan, sehingga jika ada gugatan terhadap Risha Adi Wijaya, Budi Bram, dan PT PBB adalah salah alamat,” ujar Farhan.
Ia memang membenarkan ada pengiriman uang Rp 1,5 miliar dari Hamynudin. Tapi uang tersebut merupakan hasil pinjaman Ruri dari Hamynudin untuk membayar tunggakan atas kewajibannya sebagai panpel. Pembayaran uang itu dikuatkan surat pemberitahuan pengalihan tanggung jawab Ruri kepada Hamynudin pada 31 Mei 2012. Bahkan, proses pengiriman uang hasil pinjaman itu diketahui Ruri.

0 komentar:

Posting Komentar